TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Kebijakan Baru Kemendes: Pendamping Desa Wajib Ikuti Skema Kerja Hybrid

Ukuran Teks:


NEWS, P3MD Lombok Tengah. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui skema kerja fleksibel, sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas tertanggal 9 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Jenderal kementerian dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, sekaligus merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa.

Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) selama empat hari kerja, yakni Senin hingga Kamis, serta Work From Home (WFH) pada hari Jumat setiap pekan.

Bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) tingkat pusat, kewajiban presensi tetap mengikuti aturan kementerian, termasuk penggunaan aplikasi digital saat bekerja dari rumah maupun sistem kehadiran elektronik saat bekerja dari kantor.

Sementara itu, TAPM tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyesuaikan jadwal kerja pemerintah daerah, dengan fleksibilitas WFH pada Jumat, namun tetap wajib hadir di kantor atau lapangan jika dibutuhkan.

Adapun Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) mengikuti dinamika kerja pemerintah kecamatan dan desa, dengan penekanan pada keterlibatan langsung dalam kegiatan masyarakat, meskipun memiliki opsi kerja dari rumah atau WFH.

Kementerian menegaskan, selama pelaksanaan WFH, seluruh tenaga pendamping tetap berkewajiban menjalankan tugas serta melaporkan aktivitas secara berkala melalui aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.