TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Hari Desa Nasional: Menempatkan Desa sebagai Subjek Pembangunan

Ukuran Teks:


OPINI, P3MD Lombok Tengah. Penetapan Hari Desa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 memberi ruang refleksi yang penting, terutama bagi pendamping desa. Ia mengajak kita menengok desa bukan sebagai pelengkap pembangunan, melainkan sebagai ruang hidup utama tempat negara bertumbuh dari akar paling bawah.

Tanggal 15 Januari dipilih dengan makna yang kuat. Ia merujuk pada lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebuah tonggak yang mengubah cara pandang negara. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek yang memiliki kehendak, kewenangan, dan masa depan.

Bagi pendamping desa, Hari Desa Nasional adalah peneguhan peran. Ia menandai pergeseran dari sekadar pengawalan administrasi menuju pendampingan proses sosial. Desa didorong percaya pada dirinya sendiri, sementara pendamping hadir menguatkan kapasitas dan nalar kolektifnya.

Status Hari Desa sebagai hari peringatan, bukan hari libur, terasa relevan. Desa dirayakan bukan dengan berhenti bekerja, tetapi dengan terus bergerak. Bagi pendamping, kerja harian di lapangan justru menjadi wujud paling nyata dari peringatan tersebut.

Tema “Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan untuk Indonesia” menegaskan optimisme itu. Indonesia tidak dibangun dari pusat semata, melainkan dari ketahanan desa yang perlahan namun konsisten diperkuat. Pendamping desa berada di garis depan proses ini.

Pengalaman lapangan menunjukkan, setiap desa memiliki ritmenya sendiri. Ada yang cepat beradaptasi, ada yang berjalan lebih pelan. Namun semuanya menyimpan potensi dan harapan yang sama: ingin dipercaya dan diperlakukan setara dalam pembangunan.

Undang-Undang Desa membuka ruang kepercayaan tersebut. Kewenangan perencanaan dan pengelolaan sumber daya memberi desa kesempatan belajar mengatur dirinya. Pendamping desa berperan memastikan proses belajar itu berjalan aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Lebih dari satu dekade implementasi UU Desa memperlihatkan banyak kemajuan. Infrastruktur tumbuh, layanan dasar membaik, dan ekonomi lokal mulai menemukan pijakan. Tantangan administrasi memang ada, tetapi tidak meniadakan capaian yang telah dibangun bersama.

Di sinilah posisi pendamping desa menjadi strategis. Pendamping menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan substansi partisipasi. Ia membantu desa tetap fokus pada tujuan, tanpa kehilangan konteks sosial dan budaya yang menjadi fondasinya.

Desa yang kuat bukan hanya ditandai bangunan fisik, tetapi oleh kohesi sosial yang terawat. Musyawarah yang hidup, konflik yang dikelola dewasa, serta kepemimpinan yang terbuka menjadi tanda kemajuan yang sering luput dari indikator formal.

Pendampingan desa sejatinya adalah kerja menemani. Bukan mengarahkan secara sepihak, melainkan membantu desa menyusun pilihan secara sadar. Pendamping tidak menggantikan keputusan desa, tetapi memastikan keputusan itu lahir dari proses yang sehat.

Hari Desa Nasional memberi energi optimis bagi pendamping desa. Ia menjadi pengingat bahwa pekerjaan ini memiliki makna jangka panjang. Bahwa setiap dialog kecil, setiap musyawarah, dan setiap proses belajar desa adalah bagian dari pembangunan Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan global—digitalisasi, migrasi, dan perubahan iklim—desa membutuhkan ruang adaptasi. Pendamping desa menjadi mitra penting agar perubahan itu tidak meminggirkan warga, melainkan memperkuat ketahanan lokal.

Desa terdepan bukan desa yang seragam, melainkan desa yang berdaulat menentukan prioritasnya. Kemandirian lahir dari kemampuan berpikir, memilih, dan bertindak sesuai kebutuhan warganya sendiri.

Bagi pendamping desa, Hari Desa Nasional adalah peneguhan arah. Mendampingi desa berarti merawat kepercayaan. Desa yang dipercaya akan tumbuh, dan dari sanalah Indonesia menemukan kekuatannya secara perlahan, pasti, dan berkelanjutan.