Dokumen Syarat Penyaluran Dana Desa Reguler Mulai Ditegaskan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram/menkeuri)
NEWS, P3MD Lombok Tengah. Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat utama penyaluran Dana Desa Reguler. Penegasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan ketentuan perundang-undangan.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan mekanisme administratif yang telah ditetapkan. Setiap tahap mensyaratkan dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa.
Pada penyaluran Tahap I, desa diwajibkan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes serta ADK APBDes. Dokumen ini menjadi dasar hukum pengelolaan anggaran desa dan mencerminkan kesepakatan politik lokal antara pemerintah desa dan BPD.
Selain itu, desa harus menyampaikan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang dilengkapi daftar Rekening Kas Desa. Dokumen ini memastikan kejelasan tujuan transfer dan mencegah terjadinya kesalahan administratif dalam proses penyaluran.
Laporan realisasi dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya juga menjadi syarat penting. Laporan tersebut berfungsi sebagai alat evaluasi kinerja desa sebelum negara kembali menyalurkan dana pada tahun berjalan.
Pemerintah desa juga diwajibkan melakukan perekaman pagu Dana Desa sesuai fokus penggunaan melalui aplikasi OMSPAN TKD. Langkah ini menandai penguatan sistem digital dalam pengelolaan keuangan transfer ke daerah dan desa.
Selain perekaman pagu, desa harus melakukan tagging pengajuan desa layak salur melalui OMSPAN TKD. Tagging ini disertai daftar rincian desa dan menjadi indikator kesiapan administrasi desa dalam menerima Dana Desa.
Seluruh dokumen Tahap I tersebut disampaikan dengan surat pengantar resmi dari pemerintah desa. Kelengkapan administrasi menjadi penentu utama apakah penyaluran Dana Desa dapat dilakukan tepat waktu atau harus ditunda.
Memasuki Tahap II, persyaratan difokuskan pada laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I. Pemerintah ingin memastikan bahwa dana yang telah disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai perencanaan.
Tagging pengajuan desa layak salur kembali menjadi syarat pada Tahap II. Mekanisme ini menegaskan bahwa setiap tahap penyaluran tetap berbasis pada verifikasi sistem dan konsistensi data yang dilaporkan desa.
Pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi desa yang belum menerima Dana Desa Tahap I hingga 15 Juni. Desa tetap dapat menerima Tahap I dan Tahap II sekaligus dengan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menyerap dana.
Meski diberikan kelonggaran, desa tetap diwajibkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penyaluran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ritme pembangunan desa tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian fiskal.
Periode penyampaian dokumen persyaratan ditetapkan paling cepat April dan paling lambat Juni. Seluruh dokumen harus sudah disampaikan paling lambat 15 Juni agar penyaluran Dana Desa dapat diproses sesuai jadwal.
Besaran penyaluran Dana Desa Reguler dibedakan berdasarkan status desa. Desa mandiri dan desa nonmandiri memperoleh porsi penyaluran yang berbeda pada setiap tahap sebagai bagian dari kebijakan afirmatif.
Pada Tahap I, desa nonmandiri menerima 40 persen dari pagu Dana Desa Reguler, sementara desa mandiri memperoleh 60 persen. Skema ini dibalik pada Tahap II untuk mendorong kinerja dan kepatuhan administrasi.
Melalui penegasan dokumen syarat penyaluran ini, pemerintah berharap desa semakin disiplin dalam tata kelola keuangan. Dana Desa tidak hanya menjadi sumber pembangunan, tetapi juga instrumen pembelajaran akuntabilitas di tingkat lokal.
Sebagai penutup, pemerintah mengimbau seluruh pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait mencermati ketentuan ini secara saksama. Untuk informasi lebih lengkap dan rinci mengenai persyaratan pada setiap tahapan penyaluran, dapat dilihat pada tabel Dokumen Syarat Penyaluran Dana Desa Reguler berikut.

