TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Profil

Ukuran Teks:

Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)


Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) merupakan instrumen kebijakan nasional yang dirancang untuk mempercepat pembangunan desa melalui penguatan kapasitas pemerintahan desa, peningkatan kualitas partisipasi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan dan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Program ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan dengan pendekatan partisipatif, inklusif, dan berbasis potensi lokal.

P3MD dilaksanakan sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan desa nasional, khususnya dalam mendukung efektivitas pengelolaan Dana Desa dan pencapaian tujuan pembangunan jangka menengah dan panjang desa.


Latar Belakang

P3MD lahir sebagai respons atas kebutuhan akan model pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Program ini merupakan pengembangan dari pendekatan pemberdayaan masyarakat sebelumnya yang menekankan penguatan kapasitas lokal, partisipasi warga, dan pengentasan kemiskinan.

Seiring dengan berlakunya kebijakan desentralisasi desa dan penguatan kewenangan desa dalam mengelola pembangunan, P3MD dirancang untuk memastikan bahwa peningkatan alokasi sumber daya ke desa diimbangi dengan peningkatan kapasitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa. Dengan demikian, P3MD berfungsi sebagai kerangka operasional pendampingan desa agar pembangunan berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Landasan Kebijakan dan Prinsip Dasar

P3MD dilaksanakan berdasarkan kerangka kebijakan pembangunan desa nasional dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Partisipatif, melibatkan masyarakat desa secara aktif dalam seluruh tahapan pembangunan.

Transparan dan akuntabel, menjamin tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.

Inklusif dan berkeadilan, memberi ruang bagi perempuan, kelompok rentan, dan masyarakat miskin untuk berperan.

Berbasis potensi lokal, mengoptimalkan sumber daya dan kearifan lokal desa.

Berkelanjutan, memastikan keberlanjutan hasil pembangunan dalam jangka panjang.


Visi

Terwujudnya desa yang mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan mampu mengelola pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan berkelanjutan.


Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, P3MD menetapkan misi sebagai berikut:

Meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.

Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di desa.

Mengembangkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kelembagaan.

Mendorong tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mempercepat pengurangan kemiskinan dan ketimpangan melalui pembangunan desa yang inklusif.


Tujuan Program

P3MD bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembangunan desa.
  2. Memperkuat kapasitas kelembagaan desa dan masyarakat.
  3. Mendorong kemandirian desa dalam mengelola sumber daya pembangunan.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil.

Ruang Lingkup Program

Ruang lingkup pelaksanaan P3MD meliputi:

  1. Penguatan tata kelola pemerintahan desa
  2. Pendampingan perencanaan pembangunan desa
  3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan BUM Desa
  4. Penguatan kapasitas kelembagaan kemasyarakatan desa
  5. Peningkatan kualitas partisipasi sosial dan inklusi kelompok rentan

Struktur Organisasi Pelaksana

Pelaksanaan P3MD didukung oleh struktur organisasi pendampingan yang berjenjang dan terintegrasi, meliputi:

A. Tingkat Nasional

  • Koordinasi kebijakan dan pengendalian program
  • Penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan

B. Tingkat Provinsi

  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Tenaga Ahli Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi Desa
  • Koordinasi lintas kabupaten/kota

C. Tingkat Kabupaten/Kota

  • Koordinator Kabupaten/Kota
  • Tenaga Ahli Teknis dan Pemberdayaan
  • Fasilitasi kebijakan daerah dan supervisi lapangan

D. Tingkat Kecamatan dan Desa

  • Pendamping Desa
  • Pendamping Lokal Desa

Pendamping bertugas memberikan fasilitasi, asistensi teknis, dan penguatan kapasitas kepada pemerintah desa dan masyarakat.


Mekanisme Pelaksanaan

P3MD dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan partisipatif, melalui musyawarah desa dan penyusunan dokumen perencanaan.
  2. Pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan prioritas pembangunan desa.
  3. Pendampingan dan fasilitasi teknis, untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan dan regulasi.
  4. Monitoring dan evaluasi, guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan program.
  5. Pelaporan dan pembelajaran, sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pembangunan desa.

Peran Pendamping Desa

Pendamping desa dalam P3MD berperan sebagai:

  1. Fasilitator perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa
  2. Penguat kapasitas pemerintahan dan kelembagaan desa
  3. Mediator antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan
  4. Pendorong inovasi dan pembelajaran pembangunan desa

Pendamping desa bertindak sebagai katalisator perubahan sosial dan pembangunan, bukan sebagai pelaksana proyek.


Indikator Keberhasilan

Keberhasilan P3MD diukur melalui indikator antara lain:

  1. Meningkatnya kualitas perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  3. Menguatnya kelembagaan desa dan ekonomi lokal
  4. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa
  5. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa