TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Menyamakan Persepsi APBDes 2026 di Lombok Tengah, dari Regulasi hingga Ketelitian Anggaran

Ukuran Teks:


Kepala Dinas PMD Lombok Tengah (Drs. Lalu Rinjani, M.Si) bersama jajaran kecamatan, TAPM, dan pendamping desa saat rapat koordinasi membahas fokus Dana Desa, APBDes, dan kebijakan desa.

NEWS, P3MD Lombok Tengah. Undangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah mempertemukan jajaran kunci pengelola pembangunan desa dalam rapat koordinasi persamaan persepsi kegiatan APBDes 2026 dan pelaksanaan evaluasinya secara menyeluruh.

Rapat dihadiri seluruh Kepala Seksi PMD kecamatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, seluruh Koordinator Kecamatan TPP, serta Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Lombok Tengah sebagai pengampu teknis kebijakan anggaran desa.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan ucapan selamat datang dari Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Lombok Tengah yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai landasan bersama dalam membaca arah kebijakan Dana Desa tahun 2026.

Ia menekankan bahwa kesamaan persepsi menjadi syarat awal agar evaluasi APBDes tidak menimbulkan tafsir berbeda, sekaligus mempercepat proses pembinaan desa di tengah perubahan regulasi dan keterbatasan fiskal.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan tim oleh Koordinator Kabupaten TPP Lombok Tengah yang secara khusus memperkenalkan para koordinator kecamatan yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Dalam pengantar itu, Koordinator Kabupaten juga menyampaikan kondisi kekurangan tenaga pendamping profesional di beberapa kecamatan, yang berimplikasi pada beban kerja pendampingan dan perlunya sinergi lebih kuat dengan pemerintah kecamatan.

Sambutan dan arahan utama disampaikan Kepala Dinas PMD Lombok Tengah yang memaparkan secara rinci Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang pedoman fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.

“Kesamaan pemahaman atas Permendesa 16 Tahun 2025 menjadi kunci. Dana Desa harus dipahami utuh, baik delapan fokus prioritas maupun delapan larangan, agar desa tidak salah melangkah sejak perencanaan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas menjelaskan satu per satu fokus prioritas Dana Desa serta larangan penggunaannya, dengan menekankan bahwa regulasi ini menjadi rambu utama dalam penyusunan dan evaluasi APBDes 2026.

Penajaman materi kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang Administrasi Desa yang menekankan aspek teknis penerjemahan fokus dan larangan Dana Desa ke dalam struktur belanja APBDes secara realistis dan taat regulasi.

Sesi diskusi menjadi bagian paling dinamis, dengan isu yang banyak dibahas meliputi BLT Dana Desa, insentif kader posyandu, Padat Karya Tunai Desa, serta posisi KDMP dalam struktur pendanaan desa.

Terkait BLT Dana Desa, forum menyepakati bahwa Permendesa 16/2025 tidak mengatur persentase wajib, tidak mewajibkan 12 bulan, serta menetapkan maksimal 300 ribu rupiah per KPM.

Dengan demikian, penganggaran BLT Dana Desa diserahkan kepada keputusan musyawarah desa, termasuk kemungkinan tidak menganggarkan BLT jika seluruh KPM telah terakomodasi bantuan sosial lain.

Besaran BLT juga disepakati boleh kurang dari 300 ribu rupiah per bulan dan kurang dari 12 bulan, menyesuaikan kondisi faktual dan kemampuan keuangan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Diskusi juga menyinggung insentif kader posyandu, di mana Perbup SSHD menetapkan 150 ribu rupiah sebagai standar tertinggi, sehingga desa diperbolehkan menganggarkan di bawah angka tersebut sesuai kemampuan fiskal.

Untuk PKTD, desa didorong menggunakan pendekatan padat karya pada pekerjaan infrastruktur, namun jika tidak memungkinkan dapat menggunakan tenaga teknis dengan catatan tetap melalui pola swakelola.

Sementara itu, disepakati bahwa Dana Desa reguler tahun 2026 tidak diperuntukkan bagi dukungan anggaran KDMP, sehingga desa perlu cermat memposisikan program tersebut dalam perencanaan.

Koordinator Kabupaten TPP mengingatkan kehati-hatian dalam memverifikasi APBDes 2026, mengingat rata-rata Dana Desa berkurang sekitar 300 juta rupiah per desa, sehingga prioritas menjadi keharusan.

Sebagai kesepakatan akhir, seluruh kecamatan diminta segera melakukan evaluasi APBDes 2026 dengan hasil rapat koordinasi ini sebagai pedoman bersama dalam pembinaan dan pengendalian desa.

Pascarapat, disepakati tindak lanjut bersama TPP terkait form BUMDes, penuntasan badan hukum desa pada Februari hingga Maret, jadwal LPJ mulai 26 Januari 2026, serta pembaruan progres KDMP melalui pelaporan berkala.