Evaluasi Penyusunan APBDes di Praya Barat Daya, Desa Diminta Perkuat Konsistensi Perencanaan
Evaluasi penyusunan APBDes di Kantor Camat Praya Barat Daya dihadiri TAPM, pendamping, dan unsur kecamatan.
NEWS, P3MD Lombok Tengah. Pemerintah Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, menggelar kegiatan evaluasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kantor Camat Praya Barat Daya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan desa agar selaras dengan ketentuan regulasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Evaluasi tersebut dihadiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lombok Tengah, Midiwarman, Koordinator Kecamatan TPP Praya Barat Daya, Kasiran, serta jajaran Sekretariat Kecamatan. Hadir pula Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan, Subbag Umum dan Kepegawaian, serta beberapa seksi teknis, termasuk Seksi Pembangunan.
Forum evaluasi difokuskan pada pencermatan kesesuaian antara dokumen perencanaan desa dengan rancangan APBDes, termasuk konsistensi kegiatan, ketepatan penganggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa. Kecamatan menempatkan evaluasi ini sebagai ruang dialog dan klarifikasi bersama.
Koordinator Kecamatan TPP Praya Barat Daya, Kasiran, menegaskan bahwa evaluasi APBDes tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan desa, melainkan memastikan seluruh proses penyusunan berjalan pada koridor yang benar. Menurutnya, pemahaman yang sama sejak awal akan memudahkan desa pada tahap pelaksanaan.
“Evaluasi ini penting agar desa tidak melenceng dari aturan. Kita ingin APBDes disusun secara realistis, sesuai kebutuhan masyarakat, dan tetap taat regulasi,” ujar Kasiran saat menyampaikan pandangannya dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan bahwa peran kecamatan dan pendamping adalah membantu desa membaca regulasi secara utuh, bukan menambah beban administrasi. Dengan demikian, desa diharapkan lebih percaya diri dalam menetapkan kebijakan anggaran.
TAPM Kabupaten Lombok Tengah, Midiwarman, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. Ia mengingatkan bahwa banyak persoalan pengelolaan keuangan desa bermula dari ketidaksinkronan dokumen sejak tahap awal.
Menurut Midiwarman, desa perlu lebih cermat dalam menerjemahkan kebijakan nasional dan daerah ke dalam kegiatan yang terukur dan sesuai kemampuan keuangan. Penyesuaian konteks lokal, kata dia, tetap penting selama tidak bertentangan dengan aturan.
“APBDes yang baik adalah APBDes yang disusun berdasarkan perencanaan yang matang. Kalau sejak awal sudah tidak konsisten, maka risiko masalah akan muncul di tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” kata Midiwarman.
Ia juga menekankan bahwa evaluasi seharusnya dipandang sebagai proses pembelajaran bersama, bukan sekadar tahapan administratif. Melalui evaluasi, desa dapat memperbaiki kekeliruan sebelum APBDes ditetapkan dan dijalankan.
Sekretariat Kecamatan Praya Barat Daya melalui subbag dan seksi teknis turut memberikan masukan terkait aspek administratif dan teknis, termasuk kelengkapan dokumen serta kesesuaian program pembangunan desa dengan kewenangan desa.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap desa-desa di Praya Barat Daya semakin memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran. Evaluasi APBDes diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
