Lombok Tengah Perkuat Pendampingan Desa lewat Pembagian Zona dan PIC
PRAYA TIMUR, P3MD — Upaya memperkuat efektivitas pendampingan desa terus dilakukan di Kabupaten Lombok Tengah. Salah satunya melalui Rapat Koordinasi Kabupaten yang digelar di Kecamatan Praya Timur, Selasa (7/1/2026). Rapat yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi ruang konsolidasi bagi para pendamping desa dalam merespons dinamika kebijakan terbaru sekaligus memperjelas pembagian peran di lapangan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta pihak terkait lainnya. Dalam suasana diskusi yang terbuka dan partisipatif, peserta rapat membahas tiga agenda utama, yakni pembagian Koordinator Zona (Korzon) wilayah kecamatan, penetapan Person in Charge (PIC), serta penjelasan pokok-pokok Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025.
Pembagian Koordinator Zona menjadi salah satu fokus utama rapat. Skema korzon dinilai penting untuk memperkuat jalur koordinasi dan memastikan pendampingan desa berjalan lebih terarah. Dengan adanya korzon, setiap wilayah kecamatan memiliki titik kendali yang jelas, baik dalam penyampaian informasi, koordinasi lintas pendamping, maupun dalam penanganan isu-isu strategis di desa.
Selain itu, rapat juga menetapkan pembagian Person in Charge (PIC) pada masing-masing wilayah dan isu strategis. Penetapan PIC dimaksudkan untuk memperjelas penanggung jawab utama dalam setiap agenda pendampingan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan serta meningkatkan akuntabilitas kinerja pendamping.
Agenda penting lainnya adalah penjelasan pokok-pokok Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi rujukan baru dalam pelaksanaan pendampingan desa, baik dari sisi pendekatan kerja, fokus program, maupun tata kelola pendampingan. Para peserta rapat didorong untuk memahami substansi kebijakan ini secara utuh agar implementasinya di tingkat desa berjalan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Diskusi yang berlangsung menunjukkan adanya kebutuhan untuk terus menyelaraskan praktik pendampingan dengan perubahan regulasi. Para pendamping sepakat bahwa dinamika kebijakan desa menuntut kerja yang semakin adaptif, kolaboratif, dan berbasis koordinasi yang kuat, terutama di tengah kompleksitas persoalan desa yang semakin beragam.
Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum menyamakan persepsi antar pendamping lintas jenjang. Kesepahaman bersama dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan benar-benar diterjemahkan dalam praktik pendampingan yang berdampak langsung bagi desa.
Secara keseluruhan, rapat berlangsung lancar dan kondusif. Hasil rapat akan ditindaklanjuti pada level kecamatan dan desa sesuai dengan pembagian korzon dan PIC yang telah disepakati. Pemerintah dan para pendamping berharap, penguatan koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas pendampingan desa serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa secara berkelanjutan di Kabupaten Lombok Tengah.
