TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Pemerintah Matangkan Skema KDMP, Daerah Diminta Menunggu Arahan Lanjutan

Ukuran Teks:

NEWS, P3MD Lombok Tengah. 
Pemerintah pusat tengah mematangkan kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Berbagai skema disiapkan, mulai dari pembiayaan, infrastruktur, hingga pendampingan sumber daya manusia di tingkat lokal.

Hal itu mengemuka dalam audiensi Menteri Koperasi dengan DPD RI pada 20 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah arah kebijakan yang akan menjadi acuan pelaksanaan KDMP di desa dan kelurahan.

Salah satu poin yang disampaikan adalah fleksibilitas pembangunan. Desa yang tidak memiliki lahan sesuai spesifikasi akan dibangunkan KDMP dengan model vertikal, menyesuaikan kondisi geografis dan keterbatasan ruang di wilayah setempat.

KDMP juga dirancang dilengkapi sarana penunjang produksi. Pemerintah menyiapkan mesin pengering padi, pengatur suhu untuk buah dan sayur, serta cold storage bagi komoditas perikanan guna memperkuat rantai nilai desa.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah mengakui bahwa Peraturan Menteri Keuangan pengganti PMK 49 belum diterbitkan. Meski demikian, pencabutan PMK 49 disebut menghilangkan kendala BI Checking bagi koperasi desa.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar per KDMP yang mencakup pembangunan fisik, perlengkapan, rak, kendaraan, dan barang operasional. Jika belum mencukupi, koperasi dapat mengakses pembiayaan melalui LPDB.

Kebijakan lain yang disiapkan adalah kewajiban penerima bantuan sosial, seperti PKH, untuk menjadi anggota koperasi. Ketentuan tersebut masih dalam proses penyusunan regulasi di tingkat pusat.

Untuk mendukung pengelolaan, pemerintah melanjutkan penugasan Business Advisor PMO yang saat ini sedang dievaluasi. Rekrutmen baru direncanakan mulai Februari untuk menggantikan pendamping yang tidak lolos evaluasi.

Pendampingan juga diperkuat melalui program magang pengurus koperasi selama tujuh hari di koperasi yang telah berjalan baik. Selain itu, mahasiswa akan dilibatkan sebagai pendamping melalui skema KKN tematik.

Pemerintah turut menyiapkan tenaga profesional, seperti manajer dan akuntan, yang akan diisi oleh lulusan perguruan tinggi di desa. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola koperasi secara berkelanjutan.

Di sisi distribusi, pemerintah berencana membatasi keberadaan ritel modern di desa dan kelurahan. Sebagai gantinya, akan dibuka peluang kerja sama dengan perusahaan untuk mengisi KDMP atau mendirikan unit produksi di desa.

Kementerian Koperasi juga akan bekerja sama dengan BKPM untuk mempercepat penerbitan NIB dan perizinan lainnya. Pembangunan KDMP tidak memerlukan PBG karena bersifat penugasan pemerintah.

Bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa, pemerintah membuka opsi penggabungan KDMP dengan desa lain. Skema ini ditujukan untuk mencapai skala usaha yang lebih efisien.

Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, meminta pemerintah desa dan pendamping di wilayahnya untuk tidak terburu-buru mengambil langkah teknis di lapangan.

Ia mengarahkan agar seluruh pihak di daerah menunggu arahan resmi dari tenaga ahli provinsi dan pemerintah pusat, terutama terkait regulasi pembiayaan dan petunjuk teknis pelaksanaan KDMP.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar desa tidak salah langkah di tengah proses penyusunan kebijakan. Lombok Tengah memilih menyiapkan data dan pemetaan potensi sambil menunggu kepastian arah dari tingkat atas.