Pemerintah Matangkan Skema KDMP, Daerah Diminta Menunggu Arahan Lanjutan
NEWS, P3MD Lombok Tengah. Pemerintah pusat tengah mematangkan kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Berbagai skema disiapkan, mulai dari pembiayaan, infrastruktur, hingga pendampingan sumber daya manusia di tingkat lokal.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Menteri
Koperasi dengan DPD RI pada 20 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut,
pemerintah menyampaikan sejumlah arah kebijakan yang akan menjadi acuan
pelaksanaan KDMP di desa dan kelurahan.
Salah satu poin yang disampaikan adalah
fleksibilitas pembangunan. Desa yang tidak memiliki lahan sesuai spesifikasi
akan dibangunkan KDMP dengan model vertikal, menyesuaikan kondisi geografis dan
keterbatasan ruang di wilayah setempat.
KDMP juga dirancang dilengkapi sarana
penunjang produksi. Pemerintah menyiapkan mesin pengering padi, pengatur suhu
untuk buah dan sayur, serta cold storage bagi komoditas perikanan guna
memperkuat rantai nilai desa.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah mengakui
bahwa Peraturan Menteri Keuangan pengganti PMK 49 belum diterbitkan. Meski
demikian, pencabutan PMK 49 disebut menghilangkan kendala BI Checking bagi
koperasi desa.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp3
miliar per KDMP yang mencakup pembangunan fisik, perlengkapan, rak, kendaraan,
dan barang operasional. Jika belum mencukupi, koperasi dapat mengakses
pembiayaan melalui LPDB.
Kebijakan lain yang disiapkan adalah kewajiban
penerima bantuan sosial, seperti PKH, untuk menjadi anggota koperasi. Ketentuan
tersebut masih dalam proses penyusunan regulasi di tingkat pusat.
Untuk mendukung pengelolaan, pemerintah
melanjutkan penugasan Business Advisor PMO yang saat ini sedang dievaluasi.
Rekrutmen baru direncanakan mulai Februari untuk menggantikan pendamping yang
tidak lolos evaluasi.
Pendampingan juga diperkuat melalui program
magang pengurus koperasi selama tujuh hari di koperasi yang telah berjalan
baik. Selain itu, mahasiswa akan dilibatkan sebagai pendamping melalui skema
KKN tematik.
Pemerintah turut menyiapkan tenaga
profesional, seperti manajer dan akuntan, yang akan diisi oleh lulusan
perguruan tinggi di desa. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola
koperasi secara berkelanjutan.
Di sisi distribusi, pemerintah berencana
membatasi keberadaan ritel modern di desa dan kelurahan. Sebagai gantinya, akan
dibuka peluang kerja sama dengan perusahaan untuk mengisi KDMP atau mendirikan
unit produksi di desa.
Kementerian Koperasi juga akan bekerja sama
dengan BKPM untuk mempercepat penerbitan NIB dan perizinan lainnya. Pembangunan
KDMP tidak memerlukan PBG karena bersifat penugasan pemerintah.
Bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari
500 jiwa, pemerintah membuka opsi penggabungan KDMP dengan desa lain. Skema ini
ditujukan untuk mencapai skala usaha yang lebih efisien.
Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator
Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, meminta pemerintah desa dan pendamping
di wilayahnya untuk tidak terburu-buru mengambil langkah teknis di lapangan.
Ia mengarahkan agar seluruh pihak di daerah
menunggu arahan resmi dari tenaga ahli provinsi dan pemerintah pusat, terutama
terkait regulasi pembiayaan dan petunjuk teknis pelaksanaan KDMP.
Menurutnya,
kehati-hatian diperlukan agar desa tidak salah langkah di tengah proses
penyusunan kebijakan. Lombok Tengah memilih menyiapkan data dan pemetaan potensi
sambil menunggu kepastian arah dari tingkat atas.
