TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Rakor APBDes 2026 di Pringgarata Samakan Persepsi Desa soal Fokus dan Larangan Dana Desa

Ukuran Teks:


Rapat koordinasi APBDes 2026 di Pringgarata menyamakan persepsi desa, pendamping, dan pemerintah daerah Lombok Tengah.

NEWS, P3MD Lombok Tengah. Rapat koordinasi persamaan persepsi kegiatan APBDes 2026 digelar di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, mempertemukan pemerintah kecamatan, desa, dan pendamping untuk menyamakan langkah menjelang evaluasi APBDes tahun anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD se-Kecamatan Pringgarata, bersama TAPM, seluruh koordinator kecamatan TPP, serta Kepala Bidang Anggaran Desa DPMD Lombok Tengah.

Camat Pringgarata dalam sambutan pembukaan menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan agar proses evaluasi APBDes 2026 berjalan lancar, tertib, dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di tingkat desa.

“Rakor ini menjadi ruang menyamakan persepsi agar desa tidak ragu dalam menyusun dan mengeksekusi APBDes 2026, sekaligus mempercepat proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Camat Pringgarata dalam pembukaan kegiatan.

Kepala Bidang Anggaran Desa DPMD Lombok Tengah kemudian menyampaikan materi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, dengan penekanan pada delapan fokus prioritas dan delapan larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa Permendesa 16/2025 memberikan kerangka kebijakan yang jelas agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan desa.

“Desa perlu memahami apa saja yang menjadi fokus dan apa yang dilarang, karena di situlah batas kebijakan Dana Desa 2026 ditetapkan,” kata Kabid Anggaran Desa DPMD Lombok Tengah dalam pemaparannya.

Penajaman materi kemudian dilanjutkan oleh TAPM Lombok Tengah, yang menekankan pentingnya konsistensi antara hasil musyawarah desa, dokumen perencanaan, dan penganggaran dalam APBDes 2026.

Sesi diskusi menjadi bagian paling dinamis, dengan isu BLT Dana Desa, insentif kader posyandu, pola Padat Karya Tunai Desa, serta dukungan Dana Desa terhadap KDMP banyak mendapat perhatian peserta.

Terkait BLT Dana Desa, disepakati bahwa Permendesa 16/2025 tidak mengatur persentase, tidak mewajibkan alokasi 12 bulan, serta menetapkan besaran maksimal Rp300 ribu per KPM per bulan.

Berdasarkan kesepakatan forum, penganggaran BLT Dana Desa sepenuhnya diserahkan kepada desa melalui keputusan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi faktual KPM dan kemampuan keuangan desa.

“Jika seluruh KPM telah terakomodasi bansos lain, BLT Dana Desa dimungkinkan tidak dianggarkan. Namun bila masih ada KPM, desa dapat menganggarkan dengan besaran dan durasi sesuai hasil musdes,” disampaikan dalam diskusi.

Mengenai insentif kader posyandu, dijelaskan bahwa Perbup SSHD menetapkan Rp150 ribu per bulan sebagai standar tertinggi, sehingga desa diperbolehkan menganggarkan di bawah angka tersebut sesuai kemampuan keuangan.

Untuk PKTD, forum mendorong desa tetap menggunakan pendekatan padat karya pada kegiatan infrastruktur, namun bila tidak memungkinkan dapat menggunakan tenaga teknis dengan catatan tetap melalui pola swakelola.

Sementara itu ditegaskan bahwa Dana Desa reguler tahun 2026 tidak diperuntukkan bagi dukungan anggaran KDMP, sehingga desa diminta tidak memasukkan kegiatan tersebut dalam APBDes.

Koordinator Kabupaten TPP Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, menegaskan bahwa hasil rakor menjadi rujukan bersama dalam evaluasi APBDes 2026 di seluruh kecamatan.

“Kesepakatan hari ini menjadi pedoman bersama. Dengan pemahaman yang sama, proses evaluasi APBDes 2026 diharapkan lebih cepat, tepat, dan tidak berulang karena perbedaan tafsir,” ujar Lalu Mustanadi.

Di akhir kegiatan, disepakati seluruh kecamatan segera melaksanakan evaluasi APBDes 2026 dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi, sebagai upaya menjaga kepatuhan regulasi dan kualitas perencanaan desa.