TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Empat Puluh Desa di Lombok Tengah Tetapkan APBDes 2026 Lebih Awal

Ukuran Teks:



NEWS, P3MD Lombok Tengah. Sebanyak 40 desa di Kabupaten Lombok Tengah tercatat telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Penetapan tersebut dinilai menunjukkan kesiapan desa dalam memasuki tahun anggaran berikutnya secara lebih tertib.

Data ini dihimpun dari pendampingan dan pemantauan administratif yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lombok Tengah hingga awal Februari 2026. Desa-desa tersebut telah menyelesaikan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan.

Penetapan APBDes lebih awal mencerminkan selesainya proses pendataan, musyawarah desa, serta pembahasan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dengan dokumen anggaran yang telah disahkan, desa memiliki dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan program desa pada awal tahun anggaran. Desa yang telah menetapkan APBDes dapat langsung memulai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan tanpa menunggu penyesuaian administrasi.

Berdasarkan data administratif per Januari 2026, Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 kecamatan dan 142 desa aktif. Dari total tersebut, sebanyak 40 desa telah menyelesaikan penetapan APBDes 2026.

Konteks penetapan anggaran ini juga berlangsung pada tahun politik desa. Tercatat sebanyak 87 desa di Lombok Tengah dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada Oktober 2026 mendatang.

Penetapan APBDes sebelum tahapan pilkades dinilai dapat menjaga keberlanjutan program desa. Dokumen anggaran telah memiliki legitimasi hukum sebelum dinamika politik lokal berkembang lebih intens menjelang pemilihan.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, menyampaikan hal tersebut secara terpisah usai melakukan evaluasi APBDes desa, Jumat (6/2/2026), di Sekretariat TPP Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Lalu Mustanadi, desa yang mampu menetapkan APBDes lebih awal menunjukkan peningkatan kedisiplinan dalam pengelolaan siklus pembangunan desa, khususnya pada tahap perencanaan dan penganggaran.

“Penetapan lebih awal memberikan ruang pelaksanaan yang lebih longgar. Desa tidak terburu-buru di awal tahun dan bisa lebih fokus pada kualitas pelaksanaan kegiatan,” kata Lalu Mustanadi.

Ia menambahkan, ketepatan waktu penetapan anggaran juga memudahkan pendampingan. Pendamping desa dapat lebih optimal mengawal implementasi program, bukan hanya mendampingi penyelesaian administrasi anggaran.

Meski demikian, ia mengingatkan agar desa tidak berhenti pada kecepatan prosedural. Substansi APBDes tetap perlu diperhatikan agar kegiatan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Lombok Tengah mendorong desa-desa yang belum menetapkan APBDes 2026 untuk segera menyelesaikan prosesnya sesuai regulasi. Pendampingan akan terus dilakukan guna menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan desa.