Empat Puluh Desa di Lombok Tengah Tetapkan APBDes 2026 Lebih Awal
Data ini dihimpun dari pendampingan dan
pemantauan administratif yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Kabupaten Lombok Tengah hingga awal Februari 2026. Desa-desa tersebut telah
menyelesaikan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan.
Penetapan APBDes lebih awal mencerminkan
selesainya proses pendataan, musyawarah desa, serta pembahasan antara
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dengan dokumen anggaran yang
telah disahkan, desa memiliki dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari
keterlambatan pelaksanaan program desa pada awal tahun anggaran. Desa yang
telah menetapkan APBDes dapat langsung memulai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
tanpa menunggu penyesuaian administrasi.
Berdasarkan data administratif per Januari
2026, Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 kecamatan dan 142 desa aktif.
Dari total tersebut, sebanyak 40 desa telah menyelesaikan penetapan APBDes
2026.
Konteks penetapan anggaran ini juga
berlangsung pada tahun politik desa. Tercatat sebanyak 87 desa di Lombok Tengah
dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada Oktober 2026
mendatang.
Penetapan APBDes sebelum tahapan pilkades
dinilai dapat menjaga keberlanjutan program desa. Dokumen anggaran telah
memiliki legitimasi hukum sebelum dinamika politik lokal berkembang lebih
intens menjelang pemilihan.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, menyampaikan hal tersebut secara
terpisah usai melakukan evaluasi APBDes desa, Jumat (6/2/2026), di Sekretariat
TPP Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Lalu Mustanadi, desa yang mampu
menetapkan APBDes lebih awal menunjukkan peningkatan kedisiplinan dalam pengelolaan
siklus pembangunan desa, khususnya pada tahap perencanaan dan penganggaran.
“Penetapan lebih awal memberikan ruang
pelaksanaan yang lebih longgar. Desa tidak terburu-buru di awal tahun dan bisa
lebih fokus pada kualitas pelaksanaan kegiatan,” kata Lalu Mustanadi.
Ia menambahkan, ketepatan waktu penetapan
anggaran juga memudahkan pendampingan. Pendamping desa dapat lebih optimal
mengawal implementasi program, bukan hanya mendampingi penyelesaian
administrasi anggaran.
Meski demikian, ia mengingatkan agar desa
tidak berhenti pada kecepatan prosedural. Substansi APBDes tetap perlu
diperhatikan agar kegiatan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan
masyarakat desa.
Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Lombok
Tengah mendorong desa-desa yang belum menetapkan APBDes 2026 untuk segera
menyelesaikan prosesnya sesuai regulasi. Pendampingan akan terus dilakukan guna
menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan desa.
