Rakorkab Lombok Tengah: Mengakselerasi Legalitas BUMDes dan Transparansi Desa
NEWS, P3MD Lombok Tengah. Rapat Koordinasi Kabupaten Lombok Tengah (30/03/2026) menjadi momentum penting mempercepat langkah strategis memperkuat legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta mendorong transparansi tata kelola desa.
Rakor yang berlangsung di Aula Kantor DPMD tersebut menghadirkan berbagai unsur pendamping desa, mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Sebanyak 46 peserta hadir dalam kegiatan ini, dengan komposisi lima perempuan dan 41 laki-laki, mencerminkan masih terbatasnya keterwakilan perempuan dalam struktur pendampingan desa.
Dalam forum tersebut, Koordinator Kabupaten/TAPM menegaskan bahwa percepatan legalitas BUMDes harus menjadi prioritas utama dalam agenda pendampingan desa ke depan.
Legalitas dinilai bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan fondasi penting untuk memperkuat posisi BUMDes dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara profesional dan berkelanjutan di tingkat desa.
Keterlambatan pengurusan badan hukum BUMDes di sejumlah desa menjadi perhatian serius, mengingat hal ini berpotensi menghambat akses terhadap peluang kemitraan dan sumber permodalan.
Pendamping desa didorong tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pemahaman strategis kepada pemerintah desa terkait urgensi legalitas tersebut.
Selain aspek kelembagaan ekonomi, transparansi desa menjadi isu penting yang turut mengemuka dalam forum koordinasi tersebut, terutama dalam konteks pengelolaan program dan anggaran desa.
Digitalisasi dipandang sebagai salah satu instrumen kunci mendorong keterbukaan informasi, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam setiap proses pendampingan dan pelaksanaan program desa.
Inisiatif pelatihan pembuatan blog yang direncanakan dalam forum ini juga menjadi salah satu langkah konkret membangun sistem dokumentasi digital yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Melalui platform digital tersebut, berbagai praktik baik mulai dari tingkat desa hingga kabupaten diharapkan dapat terdokumentasi secara sistematis, sekaligus menjadi referensi pembelajaran bagi desa lainnya.
Transparansi yang dibangun melalui digitalisasi juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pendamping desa dan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan.
Pada aspek tata kelola keuangan, perhatian difokuskan pada pentingnya disiplin dalam monitoring Dana Desa sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan anggaran.
Penginputan data secara berkala menjadi langkah preventif yang ditekankan, guna memastikan setiap penggunaan dana dapat tercatat dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pendamping desa diminta untuk memperkuat peran dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada aparatur desa dalam proses pengelolaan keuangan.
Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah tantangan di lapangan turut mengemuka, termasuk keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan rendahnya literasi digital di beberapa desa.
Kondisi tersebut menuntut pendekatan pendampingan yang lebih adaptif dan kontekstual, sehingga strategi yang diterapkan dapat menjawab kebutuhan spesifik masing-masing desa secara efektif.
Rakor ini juga menjadi ruang refleksi bersama bagi para pendamping, mengevaluasi capaian kinerja sekaligus merumuskan langkah strategis yang lebih terarah ke depan.
Dengan fokus pada legalitas BUMDes dan transparansi desa, arah pendampingan diharapkan semakin jelas, terukur, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kemandirian desa.
Ke depan, sinergi antarpendamping dan penguatan kapasitas desa menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap program pemberdayaan benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Tag: #Lombok Tengah, Rakorkab, BUMDes, Legalitas BUMDes, Transparansi Desa, Dana Desa, Pendamping Desa, Digitalisasi Desa, TAPM, Pemberdayaan Desa
