TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Januari Tanpa Gaji? Koperasi Pendamping Desa Bisa Jadi Solusi

Ukuran Teks:


Januari barangkali tetap hadir tanpa pemasukan, namun kehadiran koperasi membuatnya tak lagi terasa membebani. Sebaliknya, ia bisa menjadi ruang untuk menunjukkan kuatnya solusi yang lahir dari kebersamaan.


OPINI. Setiap awal tahun, terutama Januari, banyak pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional menghadapi situasi serupa: keuangan mendadak terasa seret dan tidak menentu akibat ritme pembayaran yang tidak biasa.

Masalah ini bukan karena penghasilan, melainkan skema pembayaran yang mengikuti pola kontrak tahunan dalam mekanisme barang dan jasa, bukan sistem gaji bulanan seperti pada umumnya.

Akibatnya, pembayaran bulan Desember biasanya diselesaikan lebih awal sebelum tahun anggaran berakhir. Hal ini membuat ritme penerimaan berbeda dan menciptakan jeda pemasukan pada awal tahun berikutnya.

Januari pun menjadi bulan tanpa pemasukan. Kondisi ini semakin berat ketika pencairan berikutnya mengalami keterlambatan hingga Februari atau bahkan Maret, sehingga tekanan keuangan makin terasa nyata.

Pendamping desa selama ini hadir untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa. Mereka mengawal program, memperkuat perencanaan, serta memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Namun, di balik peran tersebut, tersimpan ironi yang sulit diabaikan. Dalam sistem yang ada, pendamping desa justru masih menghadapi ketidakpastian finansial, terutama saat memasuki awal tahun.

Dalam kondisi ini, sebagian pendamping mengandalkan tabungan, sementara lainnya terpaksa berutang. Sayangnya, kedua pilihan ini seringkali tidak cukup kuat menahan tekanan kebutuhan selama beberapa bulan.

Fenomena ini terus berulang setiap tahun, tetapi belum banyak solusi kolektif yang benar-benar dirancang. Padahal, masalah ini bersifat sistemik dan dialami oleh hampir seluruh pendamping desa.

Dalam forum konsolidasi dengan TAPM Provinsi beberapa waktu lalu, gagasan pembentukan koperasi pendamping desa sempat mengemuka sebagai solusi yang cukup realistis untuk menjawab persoalan ini.

Ide tersebut mendapat respons positif dan diterima sebagai alternatif jalan keluar. Koperasi dinilai selaras dengan semangat gotong royong yang selama ini menjadi napas kerja para pendamping desa.

Namun, pada tahap implementasi, gagasan ini belum bergerak signifikan. Diskusi masih berkutat pada aspek teknis, regulasi, serta kekhawatiran mengenai tata kelola dan keberlanjutan koperasi ke depan.

Padahal, koperasi dapat menjadi alat perlindungan ekonomi yang konkret. Anggota dapat menyisihkan sebagian penghasilan sebagai simpanan bersama yang dikelola secara kolektif dan transparan.

Koperasi juga dapat menyediakan pembiayaan berbasis syariah tanpa bunga, menggunakan akad qardhul hasan atau murabahah dengan kesepakatan terbuka, sehingga lebih adil dan tidak memberatkan anggota.

Dalam praktiknya, anggota dapat mengakses pembiayaan untuk kebutuhan mendesak, lalu mengembalikan pokok secara bertahap sesuai kemampuan, tanpa tekanan bunga yang menumpuk di kemudian hari.

Agar tidak berhenti sebagai wacana, diperlukan langkah konkret yang terstruktur. Langkah pertama adalah membentuk kelompok inisiator kecil untuk merumuskan konsep awal dan kebutuhan anggota.

Langkah kedua, melakukan sosialisasi kepada seluruh pendamping desa guna membangun pemahaman bersama dan memastikan adanya komitmen kolektif sebelum koperasi benar-benar dibentuk.

Langkah ketiga, menyelenggarakan rapat anggota awal untuk menetapkan nama koperasi, jenis usaha, prinsip syariah, serta besaran simpanan pokok dan simpanan wajib yang disepakati bersama.

Langkah keempat, membentuk struktur organisasi koperasi secara demokratis, termasuk pengurus dan pengawas, agar tata kelola berjalan transparan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh anggota.

Langkah kelima, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman utama, sekaligus mengurus legalitas koperasi agar memiliki badan hukum yang sah dan diakui.

Langkah keenam, memulai operasional koperasi secara bertahap, termasuk layanan simpanan dan pembiayaan, serta membangun sistem pencatatan keuangan yang rapi dan mudah diakses anggota.

Langkah ketujuh, menyepakati mekanisme pengembalian pembiayaan, seperti potong saat gaji cair atau sistem pembayaran rutin, agar koperasi tetap sehat dan tidak mengalami kredit macet.

Pada akhirnya, koperasi bukan sekadar solusi ekonomi, tetapi juga bentuk kemandirian kolektif. Pendamping desa tidak hanya menguatkan desa, tetapi juga membangun ketahanan finansialnya sendiri.

Januari mungkin tetap datang tanpa pemasukan, tetapi dengan koperasi, bulan itu tidak lagi harus terasa menekan, melainkan menjadi momentum membangun kekuatan bersama.