TPP LOMBOK TENGAH

Portal Informasi dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah

Jangan Sampai Terlambat Isi DRP! Korkab dan Korprov Ingatkan Konsekuensi Gaji Pendamping Desa

Ukuran Teks:
— Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Lombok Tengah (Selasa, 04/06/2026) mengikuti rapat koordinasi untuk memperkuat pelaporan, pemutakhiran data, dan pendampingan program desa.

NEWS, P3MD Lombok Tengah — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Koordinasi Kabupaten yang diikuti 48 peserta dari berbagai unsur pendampingan desa.

Peserta terdiri atas 42 laki-laki dan enam perempuan yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Koordinator Provinsi TPP NTB Abdul Zohri sebagai bentuk penguatan koordinasi dan pembinaan terhadap pendamping desa.

Rapat koordinasi menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, serta mengevaluasi berbagai program yang sedang dilaksanakan oleh seluruh pendamping desa.

Salah satu agenda utama yang mendapat perhatian peserta adalah pembahasan teknis pengisian Daily Report Pendamping atau DRP Versi 3.

Peserta memperoleh penjelasan mengenai tata cara penginputan laporan, proses validasi data, hingga penyelesaian berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.

Koordinator Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, menjelaskan bahwa DRP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelaporan kegiatan pendampingan desa.

— Peserta Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Lombok Tengah mengikuti pembahasan teknis DRP Versi 3, evaluasi program pendampingan desa, serta percepatan penyelesaian target tahun 2026.


Menurutnya, data yang tercatat dalam DRP juga menjadi dasar perhitungan pembayaran hak dan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional.

Ia menegaskan bahwa penginputan maupun perbaikan laporan tidak diperkenankan melewati batas waktu tiga hari sejak kegiatan dilaksanakan.

"Kita harus disiplin dalam pelaporan. DRP bukan hanya laporan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar penghitungan hak pendamping," ujar Mustanadi.

Mustanadi menjelaskan, keterlambatan pengisian laporan dapat berdampak pada pengurangan biaya operasional yang diterima oleh pendamping setiap bulan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 yang menjadi pedoman pelaksanaan pendampingan desa.

Ia menyampaikan bahwa pendamping dengan hari kerja efektif kurang dari lima hari dalam satu bulan tidak memperoleh pembayaran gaji.

Sementara itu, pendamping yang memiliki hari kerja efektif antara lima hingga sepuluh hari hanya menerima pembayaran gaji tanpa biaya operasional.

Apabila jumlah hari kerja efektif tidak terpenuhi akibat tidak melakukan pelaporan, maka pembayaran akan disesuaikan dengan hari kerja yang tercatat.

Penjelasan tersebut kemudian dipertegas oleh Koordinator Provinsi NTB, Abdul Zohri, di hadapan seluruh peserta rapat koordinasi.

Zohri menekankan bahwa kedisiplinan pelaporan merupakan bagian penting dari profesionalisme pendamping dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat desa.

Menurutnya, kualitas pelaporan yang baik akan menghasilkan data yang akurat sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan di berbagai tingkatan.

Selain membahas DRP, rapat juga menyampaikan berbagai informasi manajemen yang berkaitan dengan administrasi dan koordinasi program pendampingan desa.

Peserta diingatkan mengenai pentingnya ketepatan waktu penyampaian data, kualitas administrasi, serta penguatan komunikasi antarpendamping di lapangan.

Agenda berikutnya membahas progres pemutakhiran data By Name By Address atau BNBA Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun berjalan.

Pemutakhiran data tersebut dinilai penting untuk memastikan bantuan yang disalurkan pemerintah desa benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Rapat juga mengevaluasi perkembangan pendampingan badan hukum Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa pada sejumlah wilayah dampingan.

Selain itu, peserta melakukan evaluasi terhadap capaian penginputan data Human Development Worker elektronik atau e-HDW yang menjadi indikator kinerja.

Masing-masing wilayah menyampaikan progres, kendala, dan langkah percepatan yang akan dilakukan guna menyelesaikan target program yang masih tertunda.

Melalui sesi diskusi yang berlangsung interaktif, peserta saling bertukar pengalaman dan solusi terhadap berbagai persoalan pendampingan desa.

Seluruh peserta sepakat memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelaporan, serta mempercepat penyelesaian berbagai target program pendampingan.

Rapat koordinasi berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi acuan pelaksanaan program pada periode berikutnya.

Melalui komitmen bersama tersebut, TPP Kabupaten Lombok Tengah optimistis mampu meningkatkan kualitas pendampingan desa dan mendukung pembangunan yang lebih efektif.