Rakor TPP Bahas Evaluasi, Progres Desa, dan Kebijakan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih
Koordinator Kabupaten Lombok Tengah, Khairil Anwar, memberikan arahan kepada para pendamping desa terkait kelengkapan dokumen administrasi dan validitas data kegiatan lapangan pada Rakor TPP bulan Oktober 2025.
------
Lombok Tengah, P3MD— Sebanyak 42 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lombok Tengah mengikuti rapat koordinasi kabupaten (Rakor) di Sekretariat TPP Kampung Harapan Kauman Timur, Senin (27/10/2025).
Rakor dihadiri 39 peserta laki-laki dan 3 perempuan dari unsur TAPM, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WITA hingga siang hari.
Koordinator Kabupaten (Korkab) membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya validitas data dan disiplin administrasi. Keduanya menjadi dasar laporan bulanan dan koordinasi lintas lembaga terkait pembangunan desa.
------Lalu Mustanadi, TAPM selaku PIC Perencanaan Pembangunan Desa menyampaikan hasil monitoring lapangan dan progres penyusunan RPJMDes..
------
Dalam sesi informasi manajemen, Korkab memaparkan pembaruan sistem pelaporan dan penguatan sinergi antarunsur pendamping. Peserta diminta memastikan kelengkapan bukti kegiatan dan ketepatan data lapangan.
Setiap Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sebagai penanggung jawab program (PIC) menyampaikan hasil monitoring lapangan dan progres data di masing-masing kecamatan.
TAPM selaku PIC Pelayanan Sosial Dasar, Sabirin, memaparkan progres penginputan data e-HDW dan pelaksanaan rembuk stunting di tingkat desa.
------
Laporan mencakup penyaluran BLT Dana Desa, penyusunan dan penetapan RPJMDes, progres penginputan data e-HDW, pelaksanaan rembuk stunting, serta pendaftaran badan hukum BUMDes.
Selain itu, dibahas pula perkembangan pelaksanaan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas aparat desa pada triwulan ketiga tahun 2025.
Korkab juga menyampaikan informasi manajemen terkait kebijakan penggunaan Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), mengacu pada Keputusan Bersama enam kementerian dan lembaga nasional.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, berperan menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa bagi percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Kebijakan itu juga mendorong optimalisasi pendapatan desa melalui imbal jasa minimal 20 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi untuk pembangunan desa.
Selain itu, desa didorong mengoptimalkan penggunaan aset koperasi berupa gerai dan pergudangan yang bersumber dari Dana Desa sebagai bagian dari aset milik desa.
Rakor diakhiri dengan komitmen bersama memperkuat koordinasi dan akuntabilitas pendampingan. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada minggu keempat November 2025.
.jpeg)

